Fungsi dan Tujuan Partai Politik Menurut Undang-undang
Keberadaan partai politik di Indonesia membawa pengaruh
besar terhadap masyarakat Indonesia untuk melihat kogruensi janji
politiknya yang memberikan penyalur aspirasi kepada masyarakat. Adapun yang
menjadi fungsi dan tujuan partai politik antara lain menurut Putra,
(2003:15) fungsi-fungsi Partai Politik adalah :
- Fungsi artikulasi kepentingan adalah suatu proses penginputan berbagai kebutuhan, tuntutan dan kepentingan melalui wakil-wakil kelompok yang masuk dalam lembaga legislatif, agar kepentingan, tuntutan dan kebutuhan kelompoknya dapat terwakili dan terlindung dalam pembuatan kebijakan publik.
- Agregasi kepentingan adalah merupakan cara bagaimana tuntutan-tuntutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok yang berbeda, digabungkan menjadi alternatif-alternatif pembuatan kebijakan publik.
- Fungsi sosialisasi politik adalah suatu cara untuk memperkenalkan nilai-nilai politik, sikap-sikap dan etika politik yang berlaku atau yang dianut oleh suatu Negara.
- Fungsi rekrutmen politik adalah satu proses seleksi atau rekrutmen anggota-anggota kelompok atau mewakili kelompoknya dalam jabatan-jabatan administratif maupun politik.
- Fungsi komunikasi politik adalah salah satu fungsi yang dijalankan oleh partai politik dengan segala struktur yang tersedia, mengadakan komunikasi informasi, isu dan gagasan.
Adapun yang menjadi fungsi dari partai politik menurut Simon, dalam Basri (2011:120) adalah sebagai berikut :
- Fungsi Sosialisasi politik, ketika seseorang sudah mampu menilai keputusan dan tindakannya.
- Fungsi Mobilisasi politik, adalah fungsi partai untuk membawa warga Negara kedalam kehidupan publik.
- Fungsi Refresentasi politik adalah partai politik yang ikut pemilihan umum dan memenangkan sejumlah suara akan menempatkan wakilnya dalam parlemen.
- Fungsi Partisipasi politik adalah dimana tugas partai politik untuk membawa warga Negara agar aktif dalam kegiatan politik.
- Fungsi Legitimasi sistem politik adalah mengacu pada kebijakan partai politik mendukung dan mempercayai kebijakan pemerintah yang meliputi kebijakan publik maupun eksistensi sistem politik.
- Fungsi Aktivitas dalam sistem politik adalah menjabarkan programnya dan menyiapkan anggotanya untuk menjalankan program tersebut.
- selain itu parpol juga dapat memberikan Pelayanan Publik kepada masyarakat.
Sedangkan dalam Undang-undang
Nomor.2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (pasal 11) menyatakan
Partai Politik berfungsi sebagai sarana :
- Pendidikan Politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga Negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
- Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
- Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan Negara;
- Partisipasi politik warga Negara Indonesia ; dan
- Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Dengan demikian dapat diketahui, bahwa partai politik memiliki beberapa fungsi yaitu sebagai sarana pendidikan politik, artikulasi politik, komunikasi politik, sosialisasi politik, agregasi politik, dan rekrutmen. sehingga partai politik mempengaruhi sistem politik untuk pencapaian Negara yang demokratis dan warga Negara masyarakat Indonesia akan memiliki kesadaran dalam kehidupan berpolitik.
Jadi dapat dikatakan bahwa peranan partai politik adalah sebagai sarana untuk menghimpun aspirasi, artikulasi dan agregasi kepentingan yang dilakukan kepada masyarakat untuk mencapai tujuan yang diinginkan yaitu untuk mempengaruhi pembuatan kebijakan publik. Selain memiliki fungsi, partai politik juga mempunyai tujuan, dimana tujuan partai politik adalah mewujudkan cita-cita bangsa, mengembangkan kehidupan demokrasi bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan adanya partai politik ini masyarakat Indonesia semakin mengenal pendidikan politik yang diberikan partai politik kepada masyarakat.
Adapun tujuan dari partai politik seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor. 2 Tahun 2008 pasal 10 Ayat 1-3 tentang Partai Politik yang menunjukkan tujuan dari partai politik yakni tujuan partai politik tersebut dibagi dua yaitu tujuan umum dan tujuan khusus.
Tujuan umum partai politik adalah :
- Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
- Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Secara khusus tujuan dari partai
politik adalah :
- Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;
- Memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
- Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Jadi fungsi dan tujuan partai
politik dapat disimpulkan sebagai organisasi resmi penyalur
aspirasi masyarakat yang memiliki kekuatan
politik, ikut menentukan proses pembentukan kekuasaan
pemerintah secara legal (diakui berkekuatan hukum) mempunyai
hak beraktifitas merebut dan mempertahankan kekuasaan
politik.
Dalam artikel ini akan membahas
tentang partai gerindra dalam menjalankan fungsinya sebagai partai politik.
Partai Gerindra melakukan rekruitmen
secara terbuka seperti yang dilakukan di kota Malang, Partai Gerindra membangun institusi pengkaderan yang mandiri
guna menjamin berlakunya dan berjalannya proses sirkulasi dan regenerasi
politik secara sehat dan demokratis. Kaderisasi yang dilakukan oleh DPC
Partai Gerindra dilakukan dengan Membentuk organisasi-organisasi sayap seperti
KIRA,GEMIRA, SATRIA, KESIRA, PIRA dan TIDAR, membentuk figur tokoh nasional
maupun lokal seperti Prabowo Subianto dan tokoh-tokoh lokal yang lain,
menghimpun, merumuskan dan memperjuangkan aspirasi rakyat dalam merumuskan dan
menetapkan kebijakan negara, menyerap, menampung, menyalurkan dan
memperjuangkan aspirasi rakyat serta meningkatkan kesadaran politik rakyat dan
menyiapkan kader-kader dengan memperhatikan kesetaraan dalam segala aspek
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan membangun jaringan
mulai DPP hingga Ranting
Materi yang disampaikan dalam diklat
atau Pendidikan dan Pelatihan kader ini berbasis semi militer sehingga sesuai
dengan kriteria yang ditentukan oleh partai sesuai Anggaran Rumah Tangga
tentang kader yakni setiap kader wajib memiliki kemapuan mental ideologi yang
baik, memilki penghayatan terhadap visi, misi dan manifesto perjuangan partai,
sehingga mampu berprestasi, serta memiliki dedikasi, disiplin, loyalitas,
militansi terhadap partai, tidak tercela dan memilki jiwa kepemimpina dan mampu
mandiri. serta untuk lebih menguatkan materi-materi ini ditunjuk orang-orang
dari kalangan militer sebagai pembina diklat atau pendidikan dan pelatihan
kader ini. Sukses atau tidaknya sebuah partai politik dapat diukur dari
kesuksesannya dalam proses kaderisasi yang dikembangkannya. Wujud dari
keberlanjutan partai politik adalah munculnya kader-kader yang memiliki
kapabilitas dan komitmen terhadap dinamika partai politik untuk masa
depan. Partai Gerindra dapat dikatakan baru dalam perpolitikan Indonesia tetapi
Partai Gerindra sudah mampu mewujudkan kader-kader yang memiliki kapabilitas
dan komitmen
Saran
Berdasarkan hasil beberapa sumber
mengenai Proses Kaderisasi Partai Gerindra, terdapat beberapa kekurangan dalam
menjalankan fungsi pendidikan politik atau kaderisasi. Oleh karena itu Penulis
memberikan dua rekomendasi
. Pertama
Pendidikan dasar umum yang
mengandung konotasi bahwa pengkaderan ini menjadi ladang bagi penemuan dan
pembentukan kader-kader organisasi yang siap mengisi posisi struktural pada
hirarki kerja dalam tubuh partai Gerindra, berarti penamaan kaderisasi awalnya
lebih pada dimensi administrasi-organisasi dari pada dimensi
sosial-kemanusiaan. Seharusnya kaderisasi untuk kepentingan khusus, kaderisasi
ini akan berhubungan dengan fungsi dan peran partai Gerindra, sehingga
selanjutnya institusi kaderisasi tidak hanya mengandalkan ketrampilan dan
manajemen administrasi-organisasi, tetapi lebih jauh dari itu, harus mempu
membangun paradigma berfikir dan berkarya ke arah orientasi aksi social
berdasarkan ideologi partai Gerindra. Membangun kesadaran tanggung jawab dan
sensibilitas sosial. Mampu merespon setiap perkembangan
aktualita social-masyarakat dengan
segala dimensinya yaitu menyediakan pemimpin bagi bangsa.
Kedua
Perlu dipikirkan bersama format
kurikulum pendidikan dan pelatihan yang rekonstruktif dan progresif. Belakangan
ini, sudah dimulai upaya ke arah kaderisasi yang berorientasi pada karya
dan aksi social dalam level general, berupa penumbuhan dan stimulasi etos
intelektual dan sosial, bersamaan dengan format dan mekanisme yang komprehensif
dan mapan guna memunculkan kader-kader yang tidak hanya mempunyai kemampuan
dibidang manajamen organisasi, tapi yang lebih penting adalah tetap
berpegang pada komitmen sosial dengan segala dimensinya Jadi, bagaimana
menggabungkan atau menemukan konvergensi yang ideal antara aktifitas berpikir
(belajar) sebagai entitas anggota partai Gerindra dan aktifitas social sebagai
aktualisasi dari nilai-nilai tekstual-normatif. Dengan kata lain, harus
ditemukan titik keseimbangan antara nilai-nilai tekstual-normatif tadi dengan
realitas-konstektualnya. Pada titik inilah, kaderisasi yang diharapkan dari
partai Gerindra dapat menemukan relevansi sejarahnya.
Jadi dapat dikatakan bahwa partai
Gerindra telah melaksnakan fungsinya sebagai partai politik meskipun belum
maksimal.
terimakasih sumber
https://www.academia.edu/11774925/PROSES_KADERISASI_PARTAI_GERINDRA_DI_KOTA_MALANG